JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Mendekati jadwal pemberangkatan haji dari Kabupaten Jepara, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara menginformasikan pembatalan dua calon haji.
Pembatalan akibat dua calon haji tersebut karena salah satu dari pasangan suami istri calon haji tersebut jatuh sakit.
Kasi Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Siti Yuliati mengkonfirmasi jika dua calon haji itu merupakan warga Kecamatan Mayong.
Baca Juga: 18 Desa Di Jepara Mulai Bentuk Koperasi Merah Putih
Pada saat pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan istita’ah.
''Ada dua jemaah (batal berangkat) berpasangan. Yang sakit suami, usianya sekitar 50 tahunan, kemudian istrinya memilih ikut mundur,'' kata Siti Yuliati, Kamis (8/5/2025).
Kepastian batalnya keberangkatan dua jemaah itu setelah mereka mengikuti manasik haji di tingkat kecamatan. Padahal keduanya sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
''Yang bersangkutan sakit diabetes melitus dan kemarin dirawat di rumah sakit, di Kudus,'' katanya.
Calon haji tersebut sebelumnya masuk dalam kelompok terbang (kloter) 45. Dijadwalkan, kloter tersebut berangkat dari Pendopo RA Kartini Jepara pada Selasa (13/5/2025) pukul 01.00 dini hari.
Adanya pembatalan calon haji membuat dua porsi kursi haji dikembalikan kepada panitia haji pusat. Kursi tersebut akan diisi jemaah haji cadangan yang diatur oleh Kemenag Republik Indonesia.
Baca Juga: Sosok Khayu Mutiara Korban Kru Kapal Tragedi KMP Muchlisa, Dikenal Cerdas dan Pemberani