Date: 26/01/2025
Caption: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 Mulai Juli 2025, Sistem KRIS Akan Diterapkan, Berapa Besaran Iurannya?
Article:
SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus.

BPJS Kesehatan akan diganti dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS tanpa membedakan kelas.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya.


Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025 Hari Ini: Jonatan Christie Lolos Dramatis ke Final Taklukkan Wang Tzu Wei

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan bertahap agar proses transisi berjalan lancar.





Meski sistem baru akan berlaku penuh pada 1 Juli 2025, besaran tarif iuran baru masih belum diumumkan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan tenggat waktu hingga pertengahan 2025 untuk merampungkan penyesuaian tarif, manfaat, dan skema layanan.

Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga: Tanpa Gali Freitas dan Evandro Brandao, Inilah Striker PSIS Saat Hadapi PSBS Biak

Iuran Lama Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Hingga KRIS diterapkan, besaran iuran BPJS masih sama seperti sebelumnya.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya tetap ditanggung oleh pemerintah.

Sementara, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Adapun peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar sesuai kategori kelas, yaitu Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I.


Keywords: life dbksuaramerdeka nasional bpjs kesehatan hapus
Article Link: https://www.suaramerdeka.com/nasional/0414419166/bpjs-kesehatan-hapus-kelas-1-2-3-mulai-juli-2025-sistem-kris-akan-diterapkan-berapa-besaran-iurannya

-------------ORIGINAL HTML:------------------
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 Mulai Juli 2025, Sistem KRIS Akan Diterapkan, Berapa Besaran Iurannya? - Suara Merdeka

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 Mulai Juli 2025, Sistem KRIS Akan Diterapkan, Berapa Besaran Iurannya?

- Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:11 WIB
BPJS Kesehatan bakal terapkan sistem baru per Juli 2025. (foto:ist)
BPJS Kesehatan bakal terapkan sistem baru per Juli 2025. (foto:ist)

SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus.

BPJS Kesehatan akan diganti dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS tanpa membedakan kelas.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025 Hari Ini: Jonatan Christie Lolos Dramatis ke Final Taklukkan Wang Tzu Wei

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan bertahap agar proses transisi berjalan lancar.

Meski sistem baru akan berlaku penuh pada 1 Juli 2025, besaran tarif iuran baru masih belum diumumkan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan tenggat waktu hingga pertengahan 2025 untuk merampungkan penyesuaian tarif, manfaat, dan skema layanan.

Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga: Tanpa Gali Freitas dan Evandro Brandao, Inilah Striker PSIS Saat Hadapi PSBS Biak

Iuran Lama Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Hingga KRIS diterapkan, besaran iuran BPJS masih sama seperti sebelumnya.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya tetap ditanggung oleh pemerintah.

Sementara, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Adapun peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar sesuai kategori kelas, yaitu Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tegas! Persis Tolak Relokasi Warga Gaza ke Indonesia

Jumat, 24 Januari 2025 | 22:02 WIB
X
</body> </html>