SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus.
BPJS Kesehatan akan diganti dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS tanpa membedakan kelas.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan bertahap agar proses transisi berjalan lancar.
Meski sistem baru akan berlaku penuh pada 1 Juli 2025, besaran tarif iuran baru masih belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan tenggat waktu hingga pertengahan 2025 untuk merampungkan penyesuaian tarif, manfaat, dan skema layanan.
Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Juga: Tanpa Gali Freitas dan Evandro Brandao, Inilah Striker PSIS Saat Hadapi PSBS Biak
Iuran Lama Tetap Berlaku Selama Masa Transisi
Hingga KRIS diterapkan, besaran iuran BPJS masih sama seperti sebelumnya.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya tetap ditanggung oleh pemerintah.
Sementara, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Adapun peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar sesuai kategori kelas, yaitu Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I.
Artikel Terkait
Program JKN BPJS Kesehatan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo, Suara Merdeka Raih Penghargaan
BPJS Kesehatan di Kabupaten Semarang Raih UHC, karena Kepesertaan Warga Cukup Tinggi
Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan di Tegal Tetap Lancar Meski Kerja Sama Dua RS Diputus
Kondisi Gawat Darurat, Begini Alur Pasien dan Kriterianya agar Dijamin BPJS Kesehatan
Viral BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Ditanggung Pemerintah Daerah, Netizen: Ajaib!
Terkuak! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Daftar BPJS Kesehatan Gratis Sejak 2018, Begini Penjelasan Pemda DKI