JAKARTA, suaramerdeka.com - Polemik pascaputusan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kian memanas.
Tidak terima dengan proses persidangan yang dinilai melompati kaidah formil, Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dilayangkan langsung oleh Koordinator THMP, C. Suhadi, di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan Ini 10-13 Oktober 2026: Inter Milan vs Parma, Como vs AS Roma
Ia menegaskan bahwa aduan ini ditujukan kepada seluruh majelis hakim secara kolektif tanpa terkecuali, menyusul ketiadaan suara berbeda dalam penanganan perkara tersebut.
"Sembilan-sembilannya kita laporkan sehingga tidak perlu kita sebutkan nama-namanya. Karena tidak ada yang dissenting juga kan. Semua akur menguji kesalahan, kuorum, sama," kata Suhadi.
Dalam aduannya, THMP secara khusus mempersoalkan langkah kelembagaan MK yang menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menjelang bergulirnya persidangan.
Baca Juga: Flu di Mana-Mana! Jangan-Jangan Influenza A? Saatnya Kita Lebih Waspada
Menurut Suhadi, produk regulasi internal mendadak tersebut seolah-olah sengaja dihadirkan demi memberikan "karpet merah" bagi kubu pemohon, yakni Denny Indrayana dan kawan-kawan, untuk melanggengkan gugatan yang semestinya tertolak secara formil.
Bagi kubu THMP, manuver tersebut mencederai marwah peradilan tata negara karena membuka ruang pemeriksaan terhadap materi yang secara hukum sudah kedaluwarsa, mengingat gugatan diajukan dua tahun setelah pelantikan, jauh melampaui batasan waktu normatif tiga hari pascapemilu.
"Ini yang menjadi konsentrasi laporan kami, karena kami merasa MK sengaja melakukan seperti ini yang mengarah kepada sikap blunder yang mengarah ke pemeriksaan pokok perkara," ucapnya kritis.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini 10-13 Oktober 2026, Liverpool vs Man City, MU vs Tottenham
Selain menyoroti keabsahan formil persidangan, THMP turut membongkar kontradiksi dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Suhadi mempertanyakan konsistensi MK yang di satu sisi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum , namun di sisi lain tetap menyeret dan mengulas substansi pokok perkara ihwal syarat pendidikan.
Secara hukum acara, kata Suhadi, apabila pemohon sejak awal terbukti tidak memiliki legal standing, maka pemeriksaan seharusnya langsung dihentikan tanpa perlu masuk ke ranah pembuktian materiil.
Artikel Terkait
Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Kasus Ijazah Gibran Memanas, Bambang Widjojanto Sebut Ada Operasi Senyap KPU
Surat Pemakzulan Gibran Beredar di Media Sosial, Nasdem: Akan Kami Klarifikasi
Gibran Dikabarkan Mundur Besok Usai Shalat Jumat, PSI Disebut dapat 3 Kursi Menteri, Budi Arie Buka Suara
Buntut Putusan MK soal Pendidikan Gibran, PDI-P Buka Peluang Pansus hingga Hak Angket